Terkait Kisruh Jual Beli Bangunan Ruko di Karimun
KARIMUN – swarakepri.com : Sekretaris Korpri Karimun, Mitra membantah pernah mengancam akan mencabut ijin Notaris Ira Cordova seperti yang disampaikan oleh ricky, salah seorang pembeli bangunan ruko yang berada d Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
“Siapa bilang dan apa buktinya kalau saya yang ambil sertifikat dan surat-surat pajak? Apa ada saya tanda tangan disitu (Notaris)? waktu kami kesana pintu juga terkunci, dan siapa bilang saya mau mencopot Kadispenda dan Kepala BPN,” ujar Mitra balik bertanya kepada SWARAKEPRI.COM, jumat kemarin(26/9/2014).
Ditempat yang sama, Iin selaku pemilik bangunan bahkan menantang untuk mengklarifikasi tudingan tersebut kepihak-pihak terkait. “Biar lebih jelas kami mau ketemu sama Notarisnya, mau jam berapa, kami siap,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Korpri Kabupaten Karimun, Mitra mengancam akan mencabut ijin Notaris Pembuat Akta Tanah(PPAT) Ira Cardova dan mencopot jabatan Kabag Dispenda dan BPN Karimun karena tidak terima dengan proses jual beli bangunan Ruko milik adiknya Iin, mantan Bendahara Keuangan Pemkab Karimun yang berada di Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Sabtu(20/9/2014).
Perempuan setengah baya ini mengamuk dan memaksa membatalkan transaksi pelunasan bangunan ruko antara Iin dengan pembeli bernama Ricky di Kantor Notaris Ira Cardova. Transaksi akhirnya batal karena berkas-berkas jual beli rumah dibawa paksa oleh sang pejabat.
Kepada SWARAKEPRI.COM, Ricky mengungkapkan kronologis jual beli bangunan ruko tersebut. Menurutnya pada tanggal 28 Agustus 2014 ia telah membayarkan uang muka pembelian ruko tersebut sebesar Rp 82.000.000.00 (delapan puluh dua juta rupiah) kepada Iin di Kantor Asuransi Bumi Putra. Saat penyerahan uang muka tersebut disaksikan dua saksi yakni Suami Mitra sendiri dan Jantro. (red/bes)