BATAM – Salah satu pelabuhan tikus di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Batam diduga menjadi salah satu jalur dugaan penyelundupan rokok ilegal dari Batam.
Hal ini diungkapkan oleh narasumber terpercaya Swarakepri pada Kamis(28/5/2020).
Ia juga mengungkapkan, selain rokok, pelabuhan tikus ini juga diduga digunakan untuk menyelundupkan mikol, sembako dan ballpres ke wilayah lain di Indonesia.
“Sembako, ballpres dan mikol diduga diangkut kapal kayu 35 GT dari Singapura, sedangkan rokok dari OPL(Off Port Limits),” jelasnya.
Kata dia, setelah sandar di pelabuhan tikus Batu Besar, selanjutnya dilakukan bongkar muat dengan kapal-kapal kayu berukuran 15 GT dan spead boat.
“Kapal kayu ukuran 15 GT tersebut kemudian membawa sembako dan ballpres ke wilayah Bengkalis, Siak, Kuala Tungkal dan Pekanbaru. Sedangkan rokok dan mikol dibawa menggunakan kapal Spead Boat,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, untuk menjangkau lokasi yang diduga sebagai pelabuhan tikus di Batu Besar Nongsa ini melewati bundaran SMA Negeri 3 Batam dan melintasi Jalan Hang Nadim.
Sekitar satu kilometer melintasi jalan beraspal dari Bundaran SMAN 3 Batam, ketemu jalan tanah sepanjang 500 meter.
Seteleh menemukan jalan buntu, di sebelah kanan jalan tampak ada portal berwarna kuning dan sebuah pos jaga.
Tim Swarakepri yang sedang melakukan undercover kemudian melihat sebuah kapal kayu 15 GT sedang bersandar di pelabuhan tikus tersebut. Lokasi ini pelabuhan tikus ini berhadapan langsung dengan Pulau Buntal.
Saat berita ini diunggah, redaksi Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pemilik lokasi yang diduga pelabuhan tikus tersebut.
Diketahui dalam dua bulan terakhir, aparat telah mengungkap dua kasus penyelundupan rokok di Batam.
Diantaranya pengungkapan kasus mikol dan rokok merk Rave di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No 4 Sungai Panas.
Perkara ini sekarang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan satu orang terdakwa yakni Jaenal Jae.
Kasus kedua adalah pengungkapan kasus 1300 rokok merk Luffman di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam.
Pada kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial Ja alias Ju. Kasus ini masih tahap penyidikan di Polresta Barelang dan berkasnya sudah dilimpahkan tahap I di Kejaksaan Negeri Batam.
Selain di Batam pengungkapan kasus penyelundupan rokok dalam dua bulan terakhir juga dilakukan aparat di Pelalawan Riau dan Jambi.
Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, tim patroli laut dan patroli darat BC selalu siaga di lapangan untuk pencegahan pelanggaran rokok dan mikol ilegal.
“Untuk penguatan dalam pelaksanaan tugas, BC senantiasa berkoordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran barang kena cukai, termasuk rokok,” ujarnya kepada Swarakepri, Jumat(22/5/2020).
Ia mengatakan, di internal kementerian keuangan, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap pengusaha yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.
“DJBC terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan disertai pembinaan masyarakat yang intensif,”jelasnya.
Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,”pungkasnya.
(RD_JOE)