BATAM – swarakepri.com : Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) melakukan tindakan tegas terhadap dua anggotanya karena terlibat kasus pidana. Dua anggota Polda Kepri yakni Bripka Roni Effendi dan Briptu Hery Kelana dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus pemerasan judi online dan narkotika, pagi tadi, Rabu(29/10/2014) dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PDTH) dilapangan Apel Mapolda Kepri.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari melalui Kabid Humas AKBP Hartono menegaskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PDTH) terhadap kedua anggota Polda Kepri tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari putusan sidang kode etik Polri dan nota dinas Kepala Bidang Hukum Polda Kepri.
“Keduanya melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003,” ujar Hartono.
Dikatakannya kasus pidana yang menjerat kedua anggota Polda Kepri yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut telah berkekuatan hukum tetap(incrah). Briptu Roni telah diproses secara hukuk di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus pemerasaan judi online sedangkan Briptu Harry yang terjerat kasus narkoba juga sudah incrah di Pengadilan Negeri Batam.
Kepada keduanya kata Hartono, Kapolda Kepri berpesan agar dapat bergaul dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier diluar organisasi Polri serta menjaga nama baik Polri.
Menurutnya Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari juga berharap agar seluruh personil Polisi yang ada di jajaran Polda Kepri terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dalam setiap langkah dan tindakan.
“Hindari sikap-sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (red/Humas Polda Kepri)