LINGGA – Empat Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menerima SK Asimilasi tahanan rumah pada Rabu (26/8/2020).
“Dari total 46 warga binaan yang menghuni Lapas Dabo Singkep, ada empat orang napi atau WBP yang menerima Asimilasi rumah,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Dabo Singkep Dewanto, usai penyerahan SK Asimilasi di Lapas Dabo Singkep.
Lebih lanjut dijelaskan Dewanto, pemberian asimilasi rumah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Asimilasi rumah ini sama seperti tahanan rumah, dari empat orang yang mendapat SK asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah atau dua pertiga masa pidana,” ungkap Dewanto.
Dijelaskan Dewanto, pemberian asimilasi rumah ini bertujuan untuk mengurangi isi penghuni Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Namun tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan bukan Warga Negara Asing.
“Kepada 4 warga binaan yang menerima asimilasi rumah, kita minta untuk melaksanakan asimilasi di rumah dengan sebaik-baiknya, patuhi imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum,” kata Dewanto.
Empat orang yang menerima asimilasi rumah tersebut merupakan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana terkait kasus pencurian atau pasal 365 dan 363 KUHP.
Untuk diketahui Lapas dan Rutan se-Indonesia saat ini mengalami over kapasitas, diharapkan dengan pemberian asimilasi pada Warga Binaan dapat terciptanya ruang gerak di Lapas atau Rutan yang ideal sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
(Ruslan)