BATAM – Penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait 2 kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan.
Kedua kasus yang diserahkan yaitu hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, yang diduga dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS).
Barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.
Selanjutnya, hutan lindung Duriangkang, Kelurahan Kabil, Nongsa, yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB).
Barang bukti berupa lahan terbuka seluas 7,094 Ha untuk pembuatan kavling perumahan.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P21) dan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI.
“Hari ini kami penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam,” ujar Yazid saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Batam melalui video teleconference, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan Yazid, kasus perambahan Kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan ini bermula dari pengaduan masyarakat.
Terkait penggunaan kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dan hutan lindung Duriangkang secara ilegal dengan cara dikavling untuk kegiatan perumahan.
“Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama-sama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan BP Batam pada tahun 2019,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa PT KAS dan PT AMJB itu harus dihukum dan didenda seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan.
“PT KAS dan PT AMJB harus bertanggungjawab penuh atas kejahatan luar biasa yang telah dilakukan karena telah sangat merugikan masyarakat dan negara. Ditambah lagi dengan lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah,” tegasnya.
Menurutnya, PT KAS dan PT AMJB diduga telah melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar./Shafix