LINGGA – Kepolisian Resor(Polres) Lingga menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Para pemohon SKCK diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer hingga menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu.
“Intinya, kami memberikan layanan maksimal,” kata Kasat-Intelkam Polres Lingga, AKP Prekdi Pakpahan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) siang.
Ia mengatakan permohonan SKCK mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
“Didominasi oleh peserta yang lulus CPNS tahun 2019 lalu. Jadi mereka membuat SKCK untuk syarat pemberkasan CPNS tersebut,” jelasnya.
“Kita berharap masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lingga ini,” ujarnya.
Pantauan dilapangan, para pemohon SKCK memasuki Kawasan Mapolres Lingga diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan.
Saat memasuki ruang layanan SKCK, pemohon diarahkan oleh petugas untuk antri. Setelah itu, peserta diarahkan untuk duduk di bangku yang telah disiapkan dengan menjaga jarak yang telah diatur dan menunggu antrean untuk memasuki tahap pengurusan permohonan Surat SKCK.
(Rulsan)