LINGGA – Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Lingga menggantikan Alias Wello yang telah resmi diberhentikan secara hormat sebagai Bupati Lingga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian nomor : 131.21-3872 tanggal 6 November 2020
Saat Muhammad Nizar tengah cuti kampanye untuk ikut dalam konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai Calon Bupati Lingga priode 2021-2024.
Setelah selesai masa kampanye dan habis masa cuti, Muhammad Nizar akan langsung menduduki posisi sebagai Bupati Lingga definitif.
Kabag Pemerintahan Pemkab Lingga, Gandime Diyanto mengatakan, Muhammad Nizar saat ini tengah menjalani cuti kampanye sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
“Pada tanggal 7 Desember 2020 Muhammad Nizar sudah masuk kembali sebagai Plt. Bupati Lingga hingga 17 Februari 2021,” ujarnya Senin(9/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Pak Alias Wello sebagai Calon Bupati Kabupaten Bintan, beliau harus berhenti menjabat Bupati Lingga sesuai dengan Undang-undang.
“Posisi Beliau (Alias Wello) secara otomatis akan digantikan Pak Nizar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga. Setelah Pak Nizar selesai masa cutinya, akan masuk kembali dan langsung menjabat sebagai Plt Bupati Lingga,”pungkasnya./Ruslan