TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) badan pengawas pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020) besok.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang, Kasatreskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Rio Reza, mengatakan Wali Kota Tanjungpinang akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan.
“Kita jadwalkan Jumat besok panggil Wako untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor,” kata AKP Rio Reza kepada swarakepri.com, Kamis (12/11/2020) siang.
Jadwal pemeriksaan ini berbeda dengan 7 saksi lain yang telah dipanggil dan diperiksa pada hari ini, Kamis 12 November 2020.
Bahkan menurut AKP Rio Reza jumlah saksi yang akan dihadirkan pada hari ini dapat bertambah.
“Sampai sekarang ada 7 orang saksi. Masih berjalan mungkin sore ada datang lagi. Tapi gak tau datang apa tidak,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa 7 saksi yang telah diperiksa merupakan unsur pemerintahan, warga da KPU.
“Ketujuh orang saksi tersebut dari pemerintahan, warga dan KPU,” bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini membenarkan bahwa Sentra Gakkumdu tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan yang mencatut nama Wali Kota Tanjungpinang ini.
“Saat ini dalam proses penyidikan Sentra Gakkumdu dengan meminta keterangan ke sejumlah pihak,” ujar Muhammad Zaini kepada swarakepri.com./Shafix