Berlaku Mulai 11 Januari, WFH 75% dan Kapasitas Tempat Ibadah Hanya 50% – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Berlaku Mulai 11 Januari, WFH 75% dan Kapasitas Tempat Ibadah Hanya 50%

foto: istimewa

JAKARTA-Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” paparnya.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga.

“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” tambahnya.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

– Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
– Kegiatan belajar mengajar secara daring
– Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
– Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
– Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.






Sumber: Detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top