BATAM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Batam.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut diatur berdasarkan roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
“Tahap pertama dan kedua dilaksanakan pada Januari-April 2021, tahap ketiga dan keempat dilaksanakan pada April 2021-Maret 2022,” papar Didi, Senin (11/1/2021).
Tahapan vaksinasi ini juga memiliki sasaran yang berbeda-beda. Pada tahap pertama misalnya, lebih menyasar pada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian tahap kedua menyasar pada petugas pelayanan publik. Tahap ketiga menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Dan pada tahap keempat menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Didi menjelaskan bahwa, syarat penerima vaksin Covid-19 merujuk rekomendasi perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam Indonesia (PAPDI) mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactiveed).
“Syaratnya orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, peserta menerima penjelasan dan menandatangi surat persetujuan setelah penjelasan. Dan semua peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi,” jelas dia.
Selain itu Didi juga menyampaikan kriteria masyarakat yang tidak diberikan vaksin Covid-19. Diantaranya adalah pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang, stay berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu diatas 37,5 derajat).
Kemudian wanita yang hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode vaksinasi atau imunisasi, memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontradiksi infeksi intramuscular.
“Juga adanya kelainan penyakit kronis yang menurut petugas medis dapat mengganggu imunasi,” terangnya.
Serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf, dan mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan.
Sasaran pelaksanaan vaksinasi sendiri di menurut Didi dikategorikan dari jumlah seluruh penduduk Kota Batam 1.421.960 orang.
Dari jumlah tersebut, estimasi sasaran penduduk usia 18-59 tahun sebanyak 875.911 orang, tenaga kesehatan sebanyak 2.716 orang, serta vaksinator atau petugas vaksinasi sebanyak 1045 orang yang terdiri dari dokter, perawat dan bidan.
“Dan jumlah kader atau tenaga lainnya yang membantu ada 780 orang,” pungkasnya./Red