BATAM – Amri Beddu dan Dominggus Roslinus Rega Woge resmi dilantik menjadi anggota DPRD Batam sebagai pengganti antar waktu (PAW) Zainal Arifin dari PKS dan Muhammad Jefri Simanjuntak dari PKB.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (24/3/2021).
“Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024?,” tanya Nuryanto.
“Bersedia,” sahut Amri Beddu dan Dominggus Roslinus Rega Woge serentak.
“Mengucapkan sumpah janji menurut agama apa?” lanjut Nuryanto
“Islam,” “Katolik,” ucap keduanya.
Nuryanto kemudian memimpin ucapan sumpah atau janji terhadap dua anggota PAW DPRD Kota Batam.
“Demi Allah saya bersumpah,” untuk yang muslim.
“Demi Tuhan saya berjanji,” untuk yang katolik.
“Berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,” kata Nuryanto yang diikuti oleh dua anggota DPRD Kota Batam yang dilantik.
Usai pengucapan sumpah janji, keduanya langsung menandatangani surat Pengganti Antar Waktu sebagai anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, dua anggota DPRD Kota Batam yang baru itu dipersilahkan menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Acara pelantikanPAW itu juga disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad serta Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Kota Batam./Din