BATAM – Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Batam, Rustam Efendi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Dedi Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(22/4/2021) lalu.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subsider Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentag pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal sekitar tahun 2018 tepatnya di awal masa jabatan terdakwa Rustam Efendi sebagai Kadishub Batam.
JPU menguraikan, HR selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam mendapat perintah dari terdakwa untuk mengundang mitra Dishub Batam penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru(SPJK).
HR kemudian bertemu dengan pihak mitra tersebut di Kedai Kopitiam Segar di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Batam. Dalam pertemuan itu, HR menyampaikan permintaan uang tidak sah kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK sebesar Rp. 1.000.000 untuk setiap 1 unit kendaraan angkutan barang atau komersil. HR juga mengatakan yang pada intinya “bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya”, kemudian menyampaikan nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut.
Ancaman dari HR tersebut membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut maka berkas SPJK dan KIR di Dishub Batam bisa terhambat dan dipersulit dan berdampak kekecewaan konsumen mereka, sehingga akhirnya para mitra tersebut terpaksa menyetujui, namun karena merasa berat karena tarifnya terlalu besar, para mitra memohon agar dilakukan pengurangan tarif.
Atas permintaan pengurangan para mitra tersebut kemudian dilaksanakan pertemuan kedua di salah satu ruangan di kantor Dishub Batam, dan pada saat itu disepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar 850.000 per satu unit kendaraan barang atau komersil yang dijual oleh dealer-dealer se-kota Batam.
Setelah ditetapkan tarif tidak resmi atas SPJK tersebut, dalam kurun waktu 2018 sampai 2020, para mitra yaitu dealer kendaraan mobil barang atau komersil melalui stafnya atau biro jasa setiap melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yang salah satunya penerbitan SPJK membayar Rp850.000 ke pihak Dishub Batam melalui HR.
Penyerahan uang pungli tersebut diserahkan setiap kali pengurusan SPJK dan tempat penyerahannya selalu di luar kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan beberapa kali dilakukan di parkiran Dishub Batam.
Terhadap pengurusan SPJK tahun 2018, 2019 dan 2020 tersebut terdapat penyimpangan yang mana tidak memiliki landasan hukum yang jelas, bahkan dikenakan biaya tanpa dasar hukum dan lebih lanjut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi HR bersama-sama dengan terdakwa.
Total penghitungan pungutan liar penerbitan rekomendasi SPJK pada Dishub Batam tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp1.478.150.00 atau sebanyak 1738 surat. Tahun 2018 sebanyak 258 surat, tahun 2019 sebanyak 816 surat dan tahun 2020 sebanyak 665 surat.
Terdakwa menggunakan uang hasil pungli tersebut bersama HR untuk kepentingan pribadi, dimana terdakwa memperoleh bagian dari 1 berkas penerbitan SPJK sebesar Rp500.000, sedangkan sisa Rp350.000 digunakan untuk operasional Dishub Batam serta untuk kepentingan pribadi HR.
Penasehat Hukum terdakwa, Adi Chandra Simarmata ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang.
“Kami mengajukan eksepsi, karena kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak jelas dan kabur,” ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa(27/4/2021) malam./RD_JOE
Pingback: Bacakan Eksepsi Rustam Efendi, PH: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi 4,5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM