LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan kita limpahkan ke penyidik Pidsus. Sebab ada beberapa administrasi yang belum selesai dan kita usahakan dalam waktu dekat dapat dilimpahkan,”kata Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, Kamis (20/5/2021).
Ade menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari perangkat Desa itu sendiri dan OPD terkait dengan pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapan bahwa pemanggilan terhadap Kades Tinjul sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Baik melalui PJS Desa Tinjul maupun menghubungi pihak keluarga.
“Kades Desa Tinjul sudah kita lakukan pemanggilan secara resmi beberapa kali. Dan kita masih mengupayakan keberadaan yang bersangkutan, sebab sudah tiga kali kita lakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lingga, Joshua Tobing menambahkan bahwa kasus ini masih ditangani seksi intelijen Kejari Lingga.
“Kami sudah menembuskan surat ke Pemkab Lingga. Kasus ini masih tahap penyelidikan di bidang intel. Ketika dilimpahkan ke Pidsus akan kita proses dan panggil lagi,” kata Joshua.
Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan sampai saat tahap penyidikan tidak kooperatif, maka secara resmi akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika yang bersangkutan dipanggil beberapa kali tidak kooperatif maka nanti akan kita tetapkan sebagi DPO. Maka kita perlu informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan,”pungkasnya./Ruslan