Polisi Rebus 1.637,1 Gram Sabu dan Dibuang ke Septic Tank – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Rebus 1.637,1 Gram Sabu dan Dibuang ke Septic Tank

Barang Bukti Sabu direbus dan dibuang ke septic tank./Foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.637,1 Gram, Kamis(17/6/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R.

Iptu Lasron Sihombing menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri berdasarkan Informasi yang diterima oleh Masyarakat pada Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu.

“Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Kata dia, berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,”imbuhnya.

“Pada hari ini barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,”pungkasnya./Humas Polda Kepri

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top