BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng, Setiawan Nugraha mengatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah mengabaikan fakta-fakta persidangan atas tuntutan pidana tambahan ganti rugi sebesar Rp23,7 Miliar dalam berkas perkara korporasi yang telah dibacakan.
“Kalau dari tuntutan yang dibacakan tadi, kami melihat bahwa Jaksa telah mengabaikan semua fakta-fakta di persidangan, dimana kerugian materil yang diklaim Jaksa itu sudah kita buktikan di dalam persidangam melalui pembuktian dari saksi ahli. Saksi ahli yang dibawa oleh Gakkum Kehutanan tidak pernah ke lokasi, bagaimana caranya dia bisa menghitung kerugian ketika dia tidak pernah ke lokasi,”ujarnya kepada SwaraKepri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam.
Menurut Nugraha, saksi ahli yang mereka hadirkan sudah menghitunga kerugian berdasarkan survei langsung di lokasi.
“Ahli kami sudah menghitung kerugian itu berdasarkan survei langsung di lokasi, dengan kita menggunakan sucofindo sebagai lembaga yang terakreditasi untuk melakukan perhitungan,”tegasnya.
Tanggapan PH atas Tuntutan Pidana Penjara
Nugraha menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana terhadap terdakwa Dju Seng dalam berkas perkara perseorangan.
“Terkait dengan tuntutan pidana terhadap pribadi Pak Dju Seng, kami akan melakukan pembelaan. Kami akan mempelajari secara keseluruhan tuntutan Jaksa, tapi pada prinsipnya kami merasa bahwa pribadi tidak bisa dicampur adukkan dengan korporasi,”terangnya.
@swarakepri.com Jaksa Tuntut Penjara, Denda Hingga Ganti Rugi Rp23,7 Miliar, Begini Respon PH Dju Seng Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng, Setiawan Nugraha mengatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah mengabaikan fakta-fakta persidangan atas tuntutan pidana tambahan ganti rugi sebesar Rp23,7 Miliar dalam berkas perkara korporasi yang telah dibacakan. "Kalau dari tuntutan yang dibacakan tadi, kami melihat bahwa Jaksa telah mengabaikan semua fakta-fakta di persidangan, dimana kerugian materil yang diklaim Jaksa itu sudah kita buktikan di dalam persidangam melalui pembuktian dari saksi ahli. Saksi ahli yang dibawa oleh Gakkum Kehutanan tidak pernah ke lokasi, bagaimana caranya dia bisa menghitung kerugian ketika dia tidak pernah ke lokasi,"ujarnya kepada SwaraKepri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam Menurut Nugraha, saksi ahli yang mereka hadirkan sudah menghitunga kerugian berdasarkan survei langsung di lokasi. "Ahli kami sudah menghitung kerugian itu berdasarkan survei langsung di lokasi, dengan kita menggunakan sucofindo sebagai lembaga yang terakreditasi untuk melakukan perhitungan,"tegasnya. Tanggapan PH atas Tuntutan Pidana Penjara Nugraha menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana terhadap terdakwa Dju Seng dalam berkas perkara perseorangan. "Terkait dengan tuntutan pidana terhadap pribadi Pak Dju Seng, kami akan melakukan pembelaan. Kami akan mempelajari secara keseluruhan tuntutan Jaksa, tapi pada prinsipnya kami merasa bahwa pribadi tidak bisa dicampur adukkan dengan korporasi,"terangnya. "Kami akan melakukan pembelaan, tadi kami minta waktu kepada Majelis. Satu minggu kami susun pembelaannya. Semoga perjuangan kami kuasa hukum untuk klien kami bisa didengar oleh Majelis Hakim dan nanti diputus sesuai dengan hukum dan undang-undag yang berlaku,"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
“Kami akan melakukan pembelaan, tadi kami minta waktu kepada Majelis. Satu minggu kami susun pembelaannya. Semoga perjuangan kami kuasa hukum untuk klien kami bisa didengar oleh Majelis Hakim dan nanti diputus sesuai dengan hukum dan undang-undag yang berlaku,”pungkasnya./RD
