Diduga Terkait Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Distako Batam
BATAM – swarakepri.com : Kantor Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemko Batam yang berada di lantai 5 Gedung Bersama Batam Center, disegel penyidik Kejaksaan Negeri Batam, pagi tadi, Rabu(11/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi dilapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Indra Helmi.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.
“Masih berlangsung(penyegelan,red),” ujarnya singkat.
Saat berita ini diunggah, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih berada diruangan ULP Pemko Batam. (redaksi)