Polisi Ungkap Kasus 195,94 Gram Sabu di Batam, 2 Pelaku Ditangkap – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus 195,94 Gram Sabu di Batam, 2 Pelaku Ditangkap

Dua pelaku ditangkap Polisi./Foto: IST

BATAM – Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 195,94 gram, pada Minggu(15/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Windsor dan Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7 Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Polisi mengamankan dua pelaku yakni EK alias E(42), laki laki kelahiran Tanjungpinang warga Perum Bida Asri 1 Blok D1 No. 83 Kecamatan Batam Kota dan HA alias H(30) warga Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7 Kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 95,58 gram dan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 100,36 gram,”ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (23/8/2021)

Muji menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki EK karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I jenis sabu sekira seberat 95,58 gram.

“Anggota langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya kembali diamankan seorang laki-laki berinsial HA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,3 gram,” pungkasnya./EDW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top