Bejat! Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Hingga 7 Kali – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Bejat! Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Hingga 7 Kali

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria paruh baya berinisial ES, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NS(17).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tersangka ke Polsek Sekupang, yang melaporkan tentang putrinya yang kabur dari rumah.

“Atas Laporan tersebut, kita berusaha menemukan anak tersebut. Setelah beberapa hari anak tersebut ditemukan dan kita bawa ke Polsek. Di Polsek kita berikan nasehat dan arahan supaya anak itu berbakti kepada orang tua,”ujar Buhedi didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolsek Sekupang pada Sabtu (2/10/2021) siang.

Kata Buhedi, korban yang kabur dari rumah bersama kakaknya tersebut kemudian memberikan pengakuan kepada Polisi bahwa alasan mereka kabur dari rumah karena korban diperlakukan tidak wajar oleh ayah kandungnya.

“(Korban) disetubuhi oleh ayahnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali,” ujarnya.

“Mulai dari perbuatan(cabul) pertama, korban sudah tidak tahan dan sudah pernah kabur, kemudian dicari dan ketemu, setelah sampai dirumah dipukuli, bahkan(korban) juga pernah diborgol,”lanjut Buhedi.

Kata dia, korban bersama kakaknya kemudian kembali kabur dari rumah. Karena tidak berhasil ditemukan, ayahnya(tersangka) melapor ke Polsek Sekupang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun./EDW 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top