BATAM – Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Batam bernama Kui Hiong(60) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/12/2021).
JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
JPU juga menyampaikan hal-hal memberatkan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Kui Hiong.
Selain itu tidak ada penyesalan dan terdakwa mengaku puas, tindak pidana dilakukan secara sadis dan terdakwa sudah mengintai rumah korban selama 2 minggu.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU Herlambang menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHPidana atau Kedua Pasal 365 ayat(3) KUHPidana./RD