Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Mulai Disidangkan di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Mulai Disidangkan di PN Batam

Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Mulai Disidangkan di PN Batam./Foto Ilustrasi

BATAM – Kasus impor tiga mesin pesawat dari Singapura mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 27 Oktober 2026. Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Ferry Irawan, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.

Lima terdakwa dalam perkara Nomor 910/Pid.Sus/2026/PN Btm ini masing-masing adalah Lukman Hakim Alias Lukman, Andika Eka Saputra Alias Andika, Saksi Ari Sodri Alias Ari, Diansyah Jaya Bukit Alias Dian dan Fiber Mulyadi Alias Fiber. Kelima terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Dakwaan JPU

Para persidangan Selasa 27 Oktober 2026, JPU Rumondang Manurung telah membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Uraian Perbuatan Para Terdakwa

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU menguraikan perbuatan para terdakwa.

Dijelaskan bahwa kasus ini berawal bulan Desember 2025, terdakwa Lukman dihubungi oleh YU yang berada di Singapura menawarkan 3 unit mesin pesawat/turbo engine dalam keadaan tidak baru yang berada di Singapura yang akan dibawa ke Jakarta dengan kesepakatan mesin pesawat tersebut akan diambil bagian atau part yang masih bisa dijual terpisah melalui plat form online, dan disepakati hasil dari penjualan nantinya akan dibagi 2 antara terdakwa Lukman dan YU setelah diperhitungkan biaya pengiriman yang ditanggung oleh Lukman dan biaya teknisi untuk pembongkaran mesin yang ditanggung oleh YU.

Atas tawaran YU tersebut, pada tanggal 26 Desember 2025 Lukman menghubungi Andika yang berada di Batam untuk mencari jalur membawa ke 3 unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru tersebut dari Singapura ke Jakarta.

Andika kemudian menyetujui permintaan tersebut, selanjutnya Andika menghubungi Ari untuk mencari jalur masuknya ke-3 mesin pesawat bekas tersebut dari Singapura menuju Jakarta. Atas permintaan tersebut, Ari pada tanggal 27 Desember 2025 menghubungi Dian mencari jalur masuknya ke-3 mesin pesawat bekas tersebut dari Singapura menuju Jakarta .

Karena tidak ada informasi dari Dian, pada tanggal 29 Desember 2025 Ari kembali menghubungi Dian untuk menanyakan apakah jalur pemasukan ke-3 mesin pesawat bekas tersebut dari Singapura menuju Jakarta apakah sudah dapat, karena Ari kembali menanyakan jalur tersebut.

Dian memutuskan bahwa jalur pamasukan ke-3 mesin pesawat bekas dari Singapura ke Jakarta tersebut melalui jalur Batam, dan untuk pengiriman dari Singapura ke Jakarta melalui Batam.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!