BATAM – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman perwakilan Kepri melakukan teken MoU bersama dengan 4 pemerintah daerah di Kepri.
Adapun 4 pemerintah daerah yang melakukan teken MoU ini yakni, pemerintah Kota Batam, pemerintah Kabupaten Natuna, pemerintah Kabupaten Lingga, dan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Keempat pemerintah daerah tersebut telah sepakat untuk bersinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari kepada wartawan di Love Seafood, Batam Kota, Kamis (16/12/2021).
Ia mengatakan bahwa kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan ini dihadiri langsung Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, Bupati Lingga, Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Natuna, dan Inspektur pemerintah daerah kota Batam.
Pada kesempatan kali ini, kegiatan tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kata Lagat, ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
- Pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah
- Percepatan penanganan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.
- Koordinasi perkembangan pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
- Pertukaran data atau informasi.
- Sosialisasi dan diseminasi.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sedangkan harapan pasca kesepakatan ditandatangani adalah:
- Agar terciptanya sinergi kerja yang baik antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan pemerintah daerah dalam pengawasan pelayanan publik.
- Agar semua Kepala daerah menjadikan sektor pelayanan publik menjadi program skala prioritas dalam perencanaan program kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
- Agar semua Kepala daerah melakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik diwilayahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam kata sambutannya sebagai perwakilan dari pemerintah daerah yang melaksanakan Nota Kesepakatan ini mengatakan, dengan adanya kerjasama antara Ombudsman RI memberikan kekuatan kepada semua pimpinan daerah agar memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan standarisasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
“Harapan setelah penandatanganan ini berharap Provinsi Kepri khususnya kabupaten/kota memberikan pelayanan publik yang baik kepada daerahnya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat memberikan apresiasi terhadap kegiatan positif tersebut dan menurutnya bahwa acara seperti ini diharapkan akan dilakukan setiap tahun agar memberikan pengaruh yang positif kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya di Provinsi Kepri.
“Kita berharap kegiatan ini dapat terus berlangsung setiap tahunnya, karena ini bisa jadi contoh kepada instansi vertikal lainnya bahwa untuk selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya./ABI