BATAM – Korlap) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) Kota Batam, Suardi memberikan klarifikasi terkait adanya aduan sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Selat Nenek Permai, Temoyong, Bulang, Batam ke Polresta Barelang.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya anggota Kelompok Tani Selat Nenek Permai sudah sepakat untuk melaksanakan pekerjaan selama enam hari.
“Anggota kelompok sebelumnya telah sepakat untuk melaksanakan pekerjaan selama 6 hari dengan biaya 1 hari 200 ribu,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(5/1/2021).
Ia juga menegaskan bahwa saat audiensi di Kantor Lurah Temoyong pada Senin(27/12/2021) hanya terjadi cek cok mulut antara abang beradik yang juga sesama anggota Kelompok.
“Itu tidak benar(hampir memukul), hanya terjadi cek cok mulut antara abang beradik yang juga sesama anggota kelompok. Maka dari itu pada saat itu keputusan mediasi bersepakat untuk diberi waktu 2 hari lagi untuk dilakukan penyelesaian,”jelasnya.
Kata dia, pada malam hari usai mediasi di kantor Lurah Temoyong, ke tujuh orang anggota kelompok itu dalam musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat dan ketua kelompok pada waktu itu sepakat diberikan upahnya sesuai dengan kesepakatan.
“Tetapi pada pagi harinya(30/12), mereka pergi ke Batam dan pada sore harinya mendatangi Polresta Barelang untuk membuat aduan,”ujarnya.