Ciptakan Peluang Kerja, Pemkab Lingga Adakan Pelatihan Pembuatan Tudung Manto – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Ciptakan Peluang Kerja, Pemkab Lingga Adakan Pelatihan Pembuatan Tudung Manto

Ciptakan Peluang Kerja, Pemkab Lingga Adakan Pelatihan Tudung Manto, Jumat (1/4).foto: Ruslan

LINGGA – Sebagai daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga memiliki banyak warisan budaya peninggalan Kesultanan Riau Johor Lingga. Warisan peninggalan ini tidak benda benda nyata namun juga tradisi dan budaya yang termasuk tak benda. Salah satu yang telah dikenal khalayak adalah Tudung Manto.

Agar tidak tergerus zaman sekaligus menciptakan peluang kerja, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bekerjasama dengan Dekranasda Kabupaten Lingga menggelar acara pelatihan pembuatan Tudung Manto bagi tenaga kerja mandiri tahun 2022 di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Daik Lingga.

Bupati Lingga M. Nizar berharap dengan adanya pelatihan ini akan tercipta pengerajin-pengerajin Tudung Manto profesional yang tidak hanya untuk meningkatkan perekonomian namun juga sebagai penerus khazanah budaya asli Lingga.

“Tentunya kegiatan pelestarian budaya tidak hanya pelatihan tapi juga akan dilakukan pembinaan berkesinambungan,” kata Nizar saat membuka pelatihan, awal Maret 2022.

Ia berharap para peserta pelatihan Tudung Manto ini dapat menelurkan keahlian yang dimiliki ke maayarakat disekitarny dan bisa menjaikan tudong manto sebagai souvenir untuk wisatawan.

“Apalagi desa-desa yang memiliki potensi pariwisata, salah satu contohnya Desa Berhala banyak pengunjung dari luar seperti dari Tanjung Jabung (Jambi), dan ini menurutnya tentu bisa dijadikan oleh-oleh khas Kabupaten Lingga yang bisa mereka bawa pulang sebagai buah tangan dan kenang-kenangan,” terangnya.

Dukungan Dekranasda Lingga

Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Maratusholiha M. Nizar mengatakan, Dekranasda Lingga selalu mendukung upaya-upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat. Pelatihan pembuatan Tudung Manto merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendukung pelestarian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015 lalu.

Menurutnya, pelatihan ini juga difungsikan untuk memotivasi masyarakat guna mempertahankan maupun mencintai produk lokal yang merupakan khazanah kebudayaan Melayu. Selain itu, pelatihan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

“Kita harus serius dan fokus dalam mempertahankan dan melestarikan warisan budaya asli Kabupaten Lingga ini, agar lebih bisa dikenal lebih luas oleh masyarakat luar,” harap Ketua Dekranasda dan juga ketua TP PKK Kabupaten Lingga.

Selain itu Maratusholiha M. Nizar juga meminta kepada Bupati Lingga atau dinas terkait agar dapat memberikan apresiasi kepada para pengerajin yang sudah senior untuk diberikan sebuah piagam penghargaan.

Sejarah Tudung Manto

Tudung Manto secara historisnya adalah bagian dari Folklor non Lisan yaitu adat istiadat tradisional yang diwariskan atau disebarluaskan secara turun temurun dalam bentuk pakaian tradisional, Tudung Manto merupakan warisan budaya tak benda Melayu Kepulauan Riau khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.

Ditinjau dari asal kata-kata “Tudung Manto” berasal dari dua kata yaitu Tudung yang artinya Penutup sedangkan Manto merupakan sulaman atau bordiran yang menggunakan kelingkan atau benang khusus.

Tudung Manto adalah kain yang biasa digunakan sebagai penutup kepala dan merupakan kelengkapan pakaian adat khususnya perempuan Melayu umumnya, perempuan Melayu Kabupaten Lingga Kepulauan Riau khususnya.

Tutup Kepala (Tudung Manto) diperkirakan keberadaannya sudah sejak sekitar tahun 1775 silam (abab ke-18) pada zaman kerajaan Melayu Riau Lingga yang berkuasa di Semenajung Melayu.

Hak Paten Tudung Manto

Tudung Manto secara resmi didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ciptaan Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dengan keterangan sebagai berikut :

1. Nomor dan Tanggal Permohonan : 000201000271, 22 Januari 2010
2. Pencipta Nama : Syarifah Faridah Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW 04 Desa/Kel Daik, Kec Lingga Kabupaten Lingga
3. Pemegang Hak Cipta Nama : Syarifah Faridah Alamat : Kampung Bugis RT.01 RW  Desa/Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.
4. Jenis Ciptaan : Seni Motif
5. Judul Ciptaan : TUDONG MANTO
6. Tanggal dan Tempat di umumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia : 05 Januari 2010, di Lingga
7. Nomor Pendaftaran : 047239

Dengan telah di daftarkannya TUDONG MANTO ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berarti TUDONG MANTO telah menjadi Hak Cipta khusus bagi Ibu SYarifah Faridah yang berkedudukan di Kabupaten Lingga, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di Kantor Hak Cipta.

Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang bukan pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan pencipta dan bagi pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya./Ruslan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top