LINGGA – Unit Reskrim Polsek Dabo bekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pelaku berinisial DN (19) yang melakukan pencurian di 20 tempat kejadian perkara (TKP). DN juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana sebelumnya melakukan pencurian di 46 lokasi di Dabo Singkep.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Aiptu Safri mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mencongkel rumah pada malam hari.
“Jadi pelaku ini melakukan aksinya pada saat malam hari dengan cara mencongkel rumah korban dengan menggunakan obeng,” kata Safri, Selasa (5/4/2022)
Dijelaskan Safri, pelaku awalnya mencongkel disalah satu rumah tukang ac dan rumah dokter di Kelurahan Sungai Lumpur dan SMA Negeri 2 Singkep.