Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014
BATAM – swarakepri.com : Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam, sore ini, Selasa(21/4/2015) pukul 17.00 WIB di Rutan Barelang, Batam.
Pantauan di lapangan, Rivarizal keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan baju tahanan berwarna merah didampingi tiga orang pengacaranya. Tersangka koruptor ini tidak mengeluarkan komentar apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Barelang.
Abdul Kadir selaku pengacara Rivarizal mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya bukanlah akhir dari segalanya.
“Ini kan masih proses. Ini bukan akhir dari segalanya,” ujarnya.
Kadir juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Saat pemeriksaan, tidak ada disebutkan jumlah kerugian negara,” terangnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menegaskan bahwa alasan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka adalah untuk mempercepat proses penyidikan.
Firdaus mengatakan saat akan dilakukan penahanan, tersangka menyatakan keberatan.
“Tadi tersangka keberatan untuk ditahan,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus ini, Firdaus mengatakan bahwa penyidik belum masuk ke materi pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya Rivarizal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, pagi tadi, Selasa(21/4/2015) di pukul 09.00 WIB lantai 2 kantor Kejari Batam.
Dalam pemeriksaan Rivarizal didampingi tiga orang pengacara. Sedangkan tersangka lainnya dari Dinas Tata Kota Batam, Indra Helmi memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik. (red/rudi)