BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung kembali menunda pembacaan tuntutan pada persidangan perkara Dju Seng dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Pembacaan tuntutan ditunda karena dengan alasan JPU belum siap.
Pantauan SwaraKepri di Pengadilan Negeri Batam, Tiga JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini juga tidak tampak hadir di persidangan.
Agenda pembacaan tuntutan Kembali diagendakan seminggu kedepan yakni Kamis 6 Agustus 2026 mendatang.idang pemaperkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali ditunda.
Kasi Intel Akui Tuntutan Belum Siap
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa penundaan yang kedua kali disebabkan Tim JPU masih mempersiapkan tuntutan.
“Untuk tuntutannya sedang disiapkan oleh Tim JPU,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 30 Juli 2026 malam.
Gustian juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. “Masih menunggu petunjuk untuk tuntutan dari Kejaksaan Agung,”pungkasnya.
@swarakepri.com Kemenhut Tetapkan PT GTP Jadi Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Piayu Batam Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GenoskyTira Propetindo(GTP) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin. "PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan,"ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Selasa 28 Juli 2026 siang. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian pekara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung. Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. "Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University, kemudian melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi,"terangnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #hutanlindung #kemenhut ♬ suara asli – swarakepri.com
Penundaan Pertama
Pada sidang yang digelar Kamis 23 Juli 2026, pembacaan tuntutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda.
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan. JPU Gustirio Kurniawan meminta waktu penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu.
“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan,”kata Majelis Hakim Tiwik pada persidangan yang dihadiri terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukumnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
