BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau sosialisasikan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sekaligus meresmikan pojok JDIH Bawaslu Kepri, di Nagoya Hill Hotel, Batam, Rabu (13/07/2022).
Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan dengan hadirnya JDIH, masyarakat akan lebih mudah mengetahui putusan maupun produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu.
“Ini sangat perlu disampaikan kepada masyarakat. JDIH ini memuat keseluruhan aturan-aturan yang menjadi pedoman, keputusan-keputusan, surat edaran dan kumpulan-kumpulan informasi penting lainnya,” kata Said.
Menurutnya banyak hal yang perlu diketahui masyarakat, ditambah lagi Pemilu serentak dan Pilkada akan dilaksanakan di waktu yang sama. Namun regulasi yang digunakan berbeda, Pemilu 2024 menggunakan UU nomor 7 Tahun 2017 sementara Pilkada menggunakan Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Indraatmaja mengatakan, dengan adanya JDIH Bawaslu, masyarakat akan dipermudah memperoleh informasi terkait pemilu. “Khususnya produk hukum kepemiluan yang akurat dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Internasional Batam, Eko Nurisman mengapresiasi hadirnya JDIH.
“Kampus, terutama mahasiswa akan dipermudah untuk mendapatkan dokumentasi dan informasi hukum melalui laman JDIH Bawaslu dan Aplikasi JDIH Bawaslu yang telah tersedia QR Code-nya,” katanya.(Rumbo)