BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mulai melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan rokok. Disperindag berkoodinasi dengan pihak Bea Cukai Batam untuk melakukan pengawasan ke pabrik-pabrik rokok yang ada.
“Sejak adanya rakor pemberantasan rokok ilegal, Disperindag langsung turun melakukan pengawasan secara langsung,” kata Sekretaris Disperindag Batam Ghufron Roni kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin 1 Agustus 2022.
Ghufron memaparkan, Disperindag bersama dengan Bea Cukai sudah turun sebanyak tiga kali dan total tujuh pabrik sudah dipantau. Tim juga menyaksikan secara langsung proses produksi rokok.
“Kita melihat tahapan-tahapan produksi rokok dari awal hingga selesai dipacking. Untuk sementara belum ditemukan kejanggalan,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan pada tahapan awal pengawasan ini sejak diamanahkan ke Disperindag, pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan.
Nantinya jika ada temuan berupa rokok ilegal, seperti tidak memakai pita cukai, kemasan ekspor tapi beredar di Batam bahkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim.