Siapa Pemilik Kapal dan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar? Ini Penjelasan Bea Cukai Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Siapa Pemilik Kapal dan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar? Ini Penjelasan Bea Cukai Batam

Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol di Perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada, Kamis malam(20/10).

BATAM – Penyidik Bea Cukai Batam masih memburu pemilik kapal kayu tanpa nama yang ditangkap di wilayah Perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini ditangkap karena memuat minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 Miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat lain.

“Saat ini mmasih proses pendalaman. Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan, tidak menutup kemungkinan penyidik(Bea Cukai) melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi keuangan atas nama-nama yang beredar di masyarakat. Tentunya nama-nama yang diduga pemilik barang(mikol) dan transporternya,” kata Rizki kepada SwaraKepri, Kamis(27/10).

Diketahui, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol di Perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada, Kamis malam(20/10).

Kronologi kejadian bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” kata Rizki.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kejari Batam Telah Terima SPDP Kasus Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top