Kasus Narkoba HH Club, PN Batam Setujui Penyitaan Mobil Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Narkoba HH Club, PN Batam Setujui Penyitaan Mobil Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky

Kasus Narkoba HH Club, PN Batam Setujui Penyitaan Mobil Ferrari dan Hummer Milik Yuwanky./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyetujui penyitaan dua unit mobil mewah milik tersangka Yuwanky terkait kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam yang dimohonkan penyidik Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Dua unit mobil mewah tersebut adalah Ferrari Type 458 Spider(FTZ) warna Blue Tour De France, dan Hummer Type H3 3.7 4WD A/T warna Grey atas nama Yuwanky.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Watiimena mengatakan permohonan persetujuan penyitaan dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut diajukan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 28 September 2026.

“Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 28 September 2026 untuk dua unit kendaraan, yakni satu unit Ferrari dan satu unit Hummer. Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan persetujuan tertanggal 30 September 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Oktober 2026 siang.

Vabiannes menjelaskan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dua mobil mewah milik Yuwanky tersebut.

“STNK dua kendaraan tersebut juga turut dilakukan penyitaan,”terangnya.

PN Batam Belum Terima Pemohonan Persetujuan Penyitaan Rumah

Ketika ditanyakan soal permohonan persetujuan penyitaan rumah milik Yuwanky, Vabiannes menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam belum ada menerima surat permohonan persetujuan penyitaan rumah milik Yuwanky dari penyidik Dittipid Bareskrim Polri.

“Seperti kita tahu di media, ada rumah yang dilakukan penyitaan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, namun surat permohonan persetujuan penyitaan belum ada diajukan, maka Pengadilan Negeri Batam belum ada mengeluarkan surat persetujuan penyitaan,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!