BATAM – Peredaran rokok ilegal merek H&D dan Manchester masih marak di Kota Batam. Hal ini membuat banyak pihak menyoroti peredaran rokok ilegal tersebut, mulai dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah pengamat.
Namun dari banyaknya pihak yang menyoroti peredaran rokok ilegal ini di Batam, fakta di lapangan masih dengan mudah masyarakat dapat membeli rokok ilegal tersebut dari warung, toko atau kios terdekat.
Lantas, apakah sebenarnya yang terjadi dalam praktek jual-beli barang ilegal ini yang dianggap dapat merugikan negara dan kesehatan masyarakat tersebut?
Andika Surya Lebang, pengamat dan sekaligus praktisi hukum di Batam angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, jika dilihat dengan masifnya peredaran rokok ilegal ini di Batam untuk penerapan hukumnya memang sudah berjalan dari serangkaian penindakan, pengamanan dan pemusnahan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang ada di Batam, namun hal tersebut masih kurang efektif.
Kata dia, langkah yang bisa membuat efektifnya penerapan hukum terkait peredaran barang ilegal ini salah satunya yaitu dengan cara menindak pemain besarnya dengan cara mengumpulkan data, bukti dan keterangan dari pemain-pemain kecil yang telah diamankan untuk menyelidiki barang ilegal tersebut bersumber dari mana.
“Kalau ditindak oleh para penegak hukum saja tatanan implementasinya di lapangan untuk masalah rokok ilegal ini tidak akan efektif karena oknum-oknumnya masih ada,” ungkapnya kepada SwaraKepri, pada Kamis 13 April 2023.
Untuk itu kata dia, berdasarkan sudut pandang akademisi ada empat hal yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, legislatif maupun APH untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran barang ilegal ini.
Pertama dari segi regulasi bagaimana rokok-rokok ilegal ini bisa dibuat legal di Batam atau bisa saja mengembalikan lagi pembebasan cukai rokok di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dengan mekanisme dan pengawasan lebih terperinci agar terhindar dari praktek monopoli dalam peredaran rokok tersebut.
“Jika penerapan hukum di lapangan sudah bagus tetapi regulasinya masih belum bagus ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindakan seperti yang sudah-sudah,” bebernya.
Selanjutnya yang kedua yaitu implementasi, setelah regulasi telah benahi barulah sampai ke tataran implementasinya kepada aparat-aparat penegak hukumnya untuk dieksekusi dengan baik.
Ketiga kata dia, pengawasan atau pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi rokok ini dari bahan baku, proses produksi hingga alur distribusi rokok tersebut bisa sampai dikonsumsi masyarakat Batam.
“Misalnya Disperindag Batam atau instansi terkait efektif tidak dia mengawasi produksi rokok tersebut di Batam hingga dipasarkan ke masyarakat kalau tidak efektif dua hal yang di atas tadi juga tidak ada manfaatnya,” terangnya.
Pingback: Rokok Ilegal Marak, Anggota Komisi I Usul Stop Sementara Pabrik Rokok di Batam – SWARAKEPRI.COM