Pemberantasan Perdagangan Orang: ASEAN Butuh Lebih dari Sekadar Deklarasi – SWARAKEPRI.COM
ASEAN

Pemberantasan Perdagangan Orang: ASEAN Butuh Lebih dari Sekadar Deklarasi

Pekerja migran berkumpul di kompleks asrama mereka untuk pemeriksaan dokumen, selama operasi bersama Departemen Tenaga Kerja di Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Maret 2022. (Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain)

VOA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kejahatan serius di Asia Tenggara. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang baru usai mengeluarkan deklarasi penting terkait isu ini. Namun, akademisi menilai tanpa tindak lanjut, deklarasi itu tidak bermakna.

Direktur Eksekutif ASEAN Studies Centre, Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Dafri Agussalim memberi apresiasi keluarnya deklrasi tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, 10-11 Mei lalu. Namun, dia mengingatkan, sebuah kesepakatan tidak akan bermanfaat tanpa tindak lanjut yang tepat.

“Tapi ini kan deklarasi ya, jadi dia tidak atau belum mengikat secara hukum, secara ketat. Itu baru komitmen dan itu bukan hal yang satu-satunya,” kata Dafri, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (15/5).

Deklarasi itu sendiri merupakan sari dari sedikitnya 10 dokumen yang dihasilkan KTT tersebut.

Direktur Eksekutif ASEAN Studies Centre, Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Dafri Agussalim.

Dafri menyebut, deklarasi TPPO ASEAN bukan satu-satunya, karena sejak lama organisasi ini berkali-kali mengeluarkan dokumen serupa. Dia memberi contoh, ada deklarasi perlindungan terhadap pekerja migran yang disepakati pada tahun 2007 dalam KTT ASEAN di Cebu, Filipina. Namun, sampai saat ini tidak ada hasil berarti dari kesepakatan itu.

“Tahun 1979, ASEAN pernah mendeklarasikan ASEAN Drug Free. Ternyata tetap saja sampai sekarang drug trafficking itu berkembang pesat ya di Asia, dan Indonesia lagi-lagi sebagai korban,” beber Dafri.

Deklarasi TPPO ASEAN berisi kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi pemberantasan perdagangan manusia. Caranya dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, di masing-masing negara anggota untuk menyelidiki dan mengumpulkan data dan bukti.

Kesepakatan lain adalah peningkatan kapasitas hukum untuk mengidentifikasi korban, mendeteksi, dan mengadili kejahatan, melakukan latihan dan operasi terkoordinasi bersama, serta penyelidikan bersama terkait TPPO dan kejahatan transnasional lainnya. Pejabat-pejabat teknis akan berperan besar, seperti kepolisian, imigrasi, unit kejahatan siber dan lainnya.

Karena pengalaman itulah, Dafri mendesak Indonesia untuk lebih aktif menerjemahkan deklarasi itu ke dalam instrumen regional yang dapat mencegah dan mengatur TPPO. Sebagai sebuah industri, tindak kejahatan ini terus berkembang, terutama dalam pemanfaatan teknologi.

“Ini bukan industri yang stagnan, tetapi terus berubah, beradaptasi dengan pasar dan seterusnya, yang kadang-kadang pemerintah itu kalah cepat dengan aktivitas ini,” kata dia mengingatkan.

Aktor yang terlibat juga beragam, tidak terkecuali aparat pemerintahan. Aktor yang mendukung juga berkembang, mulai dari bankir, pebisnis, akuntan, hingga pengacara.

Polisi mengamankan 14 orang, termasuk 4 anak-anak dan satu perekrut untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat. (Foto: Dok Polres Manggarai Barat)

ASEAN Butuh Gugus Kerja

Dihubungi terpisah, Gabriel Goa dari Tim Lobi dan Advokasi, lembaga Zero Human Trafficking Network juga menyambut baik Deklarasi ASEAN untuk pemberantasan TPPO. Namun, dia meminta ada langkah konkret dari komitmen tersebut.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top