Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114

kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc Sailing Viktor S.H., dari kantor hukum SCR & Partners./foto: Dok.Pribadi

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc Sailing Viktor S.H., dari kantor hukum SCR & Partners kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam perihal kepemilikan pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Rabu 26 Juni 2024.

Surat ini dimasukkan sehubungan dengan telah diterimanya Nota Diplomatik yang disampaikan oleh rekannya Supardi S.H., M.H, dari kantor hukum Ace & Co yang diterima oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Juni 2024.

“Bahwa melalui surat ini perlu kami sampaikan bahwa dalam Penuntutan Jaksa yang kami dengarkan dalam persidangan di mana Kapal dan Muatannya akan dirampas oleh negara. Maka, sesuai dengan hak klien kami sebagai Pemilik Kapal yang sah dan disampaikan sesuai dengan Nota Diplomatik memohon majelis hakim dapat cermat dan bijaksana dalam pengambilan keputusannya, dan kami berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara A quo dapat mengembalikan kapal MT Arman 114 tersebut kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan Pasal 46 KUHAPidana,” kata Sailing Viktor kepada SwaraKepri, Rabu(26/6).

Berdasarkan pasal 46 KUHAPidana tersebut, kata dia, pihaknya sangat berharap Pengadilan Negeri Batam agar dapat segera mengembalikan Kapal dan Muatan kepada Ocean Mark Shipping Inc dikarenakan kapal tersebut adalah merupakan sumber kehidupan bagi Mr. Mehdi Yousefi (Owner kapal) di mana telah hampir 1 tahun ditahan dan disita sebagai barang bukti dalam perkara A quo.

Terkait dengan fakta-fakta dalam Persidangan baik alat bukti surat berupa dokumen yang disita dari kapal dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini saksi dari Bakamla RI dan kru kapal MT Arman 114.

Kapal MT Arman 114 adalah kapal berbendera Iran dan keterangan kepemilikan adalah Ocean Mark Shipping Inc. Selain itu, adanya Nota Diplomatik yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang pihaknya dapatkan dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran bahwa adanya dokumen yang mengatasnamakan Negara Republik Islam Iran dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan Kapal MT Arman 114 yang dinyatakan dokumen Palsu oleh Kedutaan Besar Negara Republik Islam Iran.

“Majelis hakim yang memeriksa Perkara A quo adalah majelis hakim memeriksa dan patut kiranya untuk berupaya dan menemukan fakta atau kenyataan yang terjadi sesuai dengan kepustakaan Hukum Acara Pidana dikatakan bahwa hakim berupaya mencari dan menemukan kebenaran material (materiele waarheid), yaitu kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang riil,” ujarnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top