Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: IST

BATAM – Perseteruan kepemilikan kapal MT Arman 114 antara Nahkoda (Terdakwa), Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dengan Ocean Mark Shipping Inc di bawah manajemen Mr. Mehdi Yousefi masih terus berlangsung jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Bahkan, baru-baru ini kehebohan kembali terjadi usai terdakwa mangkir dari persidangan dan tidak diketahui keberadaannya, Kamis 27 Juni 2024.

Menanggapi insiden tersebut, aktivis sekaligus pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto ST, SH, MH, CPM, CParb angkat bicara perihal perseteruan tersebut.

“Sekarang ini, di Pengadilan Negeri Batam sedang melaksanakan persidangan yang mengadili Nahkoda kapal MT Arman 114. Sidang belum selesai tapi telah beredar berita bahwa Nakhoda kapal yang mengaku sebagai pemilik kapal berniat akan menjual kapal serta muatannya tersebut. Untuk itulah menarik untuk dibahas apakah sang Nahkoda bisa melaksanakan niatnya itu,” kata dia kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juni 2024.

Kata dia, pada perseteruan kepemilikan kapal ini penting untuk memahami secara mendalam aspek-aspek hukum yang mengatur kepemilikan kapal, hak dan kewajiban Nakhoda, serta prosedur hukum yang berlaku.

Untuk itu, Soleman B Ponto mengurai penjelasan mengenai penyelesaian perseteruan ini serta pasal-pasal dan Undang-Undang yang mendukung. Berikut adalah uraiannya :

1. Kepemilikan Kapal

Kepemilikan kapal diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Secara prinsip, pemilik kapal adalah pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Kepemilikan Kapal. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Laman: 1 2 3 4

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kuasa Hukum OMS Duga Ada Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Kedubes Iran dan Bos OMS Kunjungi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Kembali Surati PN Batam, OMS Minta Penetapan Pengembalian Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top