Yang Merusak Harus Bertanggung Jawab: Menegakkan Keadilan Lingkungan dan Menjaga Manfaat Publik Ekosistem Mangrove – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Yang Merusak Harus Bertanggung Jawab: Menegakkan Keadilan Lingkungan dan Menjaga Manfaat Publik Ekosistem Mangrove

Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si./Foto: Dok.Pribadi untuk swarakepri

Penulis: Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si.
Dosen Sosial Ekonomi Perikanan Universitas Djuanda/Ketua Umum DPN Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (AALHI)

Mangrove bukan sekadar kumpulan pepohonan yang tumbuh di wilayah pesisir. Mangrove adalah ekosistem yang bekerja bagi kehidupan untuk menahan abrasi, meredam energi gelombang, menjadi tempat hidup (feeding ground & nursery ground) dan berkembang biak (spawning ground) berbagai jenis biota, menyimpan karbon (carbon storage), menjaga kualitas lingkungan pesisir, serta menopang kehidupan sosial-ekologis dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, ketika mangrove dirusak, yang hilang bukan hanya vegetasi yang terlihat oleh mata, tetapi juga jasa ekosistem (regulating service, provisioning services, supporting services, & cultural services) yang manfaat seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Di sinilah persoalan perusakan mangrove harus ditempatkan dalam perspektif keadilan lingkungan. Kawasan lindung sedianya dicadangkan, dibentuk dan ditetapkan bukan tanpa alasan.

Perlindungan mangrove pada hakikatnya merupakan bentuk pengakuan bahwa terdapat fungsi sosial-ekologis-ekonomi dan kepentingan publik yang harus dijaga.

Ketika kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi dirusak untuk kepentingan tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar perubahan bentang alam atau hilangnya sejumlah pohon. Yang dipertaruhkan adalah hak publik atas manfaat lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Nilai manfaat ekosistem mangrove sesungguhnya tidaklah kecil. Berbagai kajian mengenai nilai jasa ekosistem menunjukkan bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Di Indonesia, estimasi nilai jasa ekosistem mangrove berada pada kisaran USD3.624,98 hingga USD26.734,61 per hektar per tahun.

Salah satu kajian Wahyudin et al. (2017) yang dipublikasikan pada sebuah jurnal ilmiah, misalnya, mengestimasi nilai sebesar Rp370.473.189,45 per hektar per tahun.

Sementara itu, pada tingkat global, sejumlah kajian yang juga dipublikan pada jurnal ilmiah bereputasi internasional bahkan memperkirakan nilai jasa ekosistem mangrove dapat mencapai USD193.843 per hektar per tahun (de Groot et al., 2012; Costanza et al., 2014).

Dan, kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu warisan dunia yang memiliki ekosistem pesisir dan laut yang besar, dikenal sebagai the richest and the biggest mega-biodiversity di dunia.

Oleh karena itu, dunia menetapkan coral tri-angle berada di wilayah Indonesia, keanekaragaman lamun di Bintan dan Lombok, dan mangrove di seluruh Indonesia.

Angka tersebut harus dipahami secara tepat, karena nilai itu bukan sekadar angka ekonomi yang ditempelkan pada pepohonan, melainkan gambaran tentang aliran manfaat yang diberikan ekosistem kepada manusia (social-ecological system value).

Laman: 1 2 3 4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!