Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus

BATAM – Kuasa hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co menyoroti ketidakhadiran Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang pembacaan putusan kasus ini meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan terdakwa pada persidangan tanggal 4 Juli 2024 mendatang.

“Selayaknya dari awal kasus ini kejaksaan melakukan penahanan terhadap terdakwa karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan terdakwa merupakan warga negara asing, jadi ada potensi terdakwa kabur, terlebih lagi ada surat permohonan penahanan terdakwa dari KLHK tertanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 kepada Kejaksaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juni 2024.

Supardi juga mempertanyakan pernyataan JPU dalam persidangan Kamis(27/6) yang mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

“Kemaren dalam sidang JPU menyampaikan terdakwa tidak diketahui keberadaannya, dalam hal ini seharusnya kejaksaan melakukan pencekalan terhadap terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa kabur. Seandainya kabur tentu keberadaan terdakwa hanya ada di Indonesia karena passport terdakwa ada sama jaksa,”tegasnya.

Meski demikian, ia berharap terdakwa masih bisa ditemukan dan bisa dihadirkan pada persidangan tanggal 4 juli 2024 mendatang.

“Semoga saja tidak diketahuinya keberadaan terdakwa ini bukan karena disembunyikan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dalam perkara ini. Saya juga berharap dan meminta bantuan agar aparat terkait dapat membantu mencari keberadaan terdakwa demi jalannya proses persidangan, sehingga proses peradilan kita tidak tercoreng mengingat banyak media asing juga memantau perkembangan perkara ini,”harap Supardi.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kuasa Hukum OMS Duga Ada Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top