Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Yahya Harahap, Mantan Hakim Agung mengatakan bahwa dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP harus terpenuhi semua unsur yang ada.
“Harus terpenuhi semua unsurnya,” tegasnya saat memberikan kesaksian saksi ahli hukum pidana, Senin(7/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.
Yahya mengatakan salah satu unsur dalam pasal 378(penipuan,red) yang sangat perlu dibuktikan adalah unsur pembujukan supaya orang melakukan sesuatu.
“Cara pembujukan bisa dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu dan tipu muslihat. Kalau unsur itu tidak terbukti, berarti tidak ada kesalahan,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait adanya surat kuasa, Yahya menegaskan bahwa sepanjang penerima kuasa bertindak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kuasa tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasa.
Yahya juga mengatakan bahwa jika dalam dakwaan JPU tidak dikaitkan delik penyertaan, landasan pemeriksaan yang harus dilakukan dipersidangan semata-mata adalah yang ada dalam dakwaan.
“Apabila dalam persidangan bisa dibuktikan ada penyertaan, maka dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat segala fakta dan unsur-unsur dalam peristiwa pidana,” jelasnya.
Dijelaskannya dalam hukum pidana, bentuk penyertaaan diantaranya membujuk untuk melakukan, menghasut dan membantu melakukan,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan Yahya Harahap, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan perbankan dari Universitas Parahyangan, Sentosa Sembiring.
Diberitakan sebelumnya persidangan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro yang digelar di Pengadilan Negeri Batam hari ini, Rabu(2/9/2015) sore mengungkap fakta baru.
Direktur PT Brent Ventura, Fery yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi mengungkapkan adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari kepada terdakwa untuk menandatangani cek.
“Cek itu(4 lembar senilai Rp 27.337.500.000) ditandatangani karena ada surat kuasa dari Juita,” ujar Fery menjawab pertanyaan Hermanto Barus selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Ia mengatakan surat kuasa tersebut merupakan dokumen resmi yang hanya disimpan oleh Bank BCA dan untuk menggunakannya ada ketentuan yang harus dipatuhi.
“Dalam form surat kuasa itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa jika ada kerugian yang ditimbulkan akibat dari penggunaan cek tersebut, yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama selaku pemberi kuasa.
Sementara itu Direktur PT Brent Securities, Riky Chaniadi yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku bahwa dana nasabah Brent Securities disetorkan ke rekening penampungan lalu dikirimkan ke Brent Ventura.
“Brent Securities agen penjual dan hanya terima komisi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang menggunakan dana dari nasabah adalah PT Brent Ventura. Sedangkan Brent Securities hanya memperoleh mandat dari Brent Ventura sebagai agen penjual. (red/rudi)