Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Sidang kasus Nurmian Manalu di PN Batam, Senin 29 Juli 2024./foto: Shafix

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah rampung menghadirkan saksi-saksi fakta pada kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir oleh istri keduanya yakni terdakwa Nurmian Manalu yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Kepri.

Sidang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dengan Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, anggota, Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian sebagai pengganti Nora Gaberia Pasaribu yang sudah dimutasi, Senin 29 Juli 2024.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Adjudian Syafitra adalah F. Yudhi Priyo Amboro seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) yang ahli di bagian Hukum Perdata dan Bisnis.

Pertanyaan yang disampaikan Jaksa adalah meminta penjelasan ahli berdasarkan pengetahuannya apabila seorang WNA (Sharon Lee Mee Chyang/Korban/Pelapor) menikah dengan WNI (Benyamin Simorangkir/Mendiang). Kemudian si suami ini menikah lagi, apakah dia boleh untuk menikah untuk kedua kalinya?

Dalam keterangannya, F. Yudhi Priyo Amboro menjelaskan aturan dasar tentang perkawinan yang mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”

Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Kemudian, pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Ayat (2) disebutkan, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Lanjut pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Begini Pengakuan Terdakwa Nurmian Manalu di Sidang Kasus Penggelapan Aset – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top