Dituntut 3 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi akan laporkan Jaksa ke Jamwas dan Komjak – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dituntut 3 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi akan laporkan Jaksa ke Jamwas dan Komjak

Ineke Kartika Dewi saat hadir di pengadilan negeri batam, Senin 29 Juli 2024./Foto: Shafix

BATAM – Pemegang saham 35% PT Delapan Daya Energi (DDE) atau pemilik kuasa Direksi CV Trust Cargo, Ineke Kartika Dewi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT DDE terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 29 Juli 2024.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ineke Kartika Dewi merasa dizolimi dan akan terus mencari keadilan.

“Saya dituntut sama dengan tuntutan David (Berkas terpisah/Direktur PT TMT), dan setelah saya baca tuntutannya antara saya dengan David tidak ada perbedaan, bahkan JPU dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 372, antara unsur yang satu dengan yang lain keterangan saksi copy-paste saja. Seharusnya keterangan saksi tersebut harusnya untuk membuktikan unsur pasal lain,” ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.

Ia menilai Jaksa tidak profesional dalam menangani perkara dirinya. Bahkan, sejak awal, menurutnya, terlihat menonjol perilaku pelanggaran kode etik oleh Jaksa sejak kasus ini di P21 (Penyidikan sudah lengkap).

“Saya pasti akan laporkan perilaku ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Pengawasan Kejagung (Jam Was). Siapapun yang menzolimi saya, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan perjuangkan keadilan sampai akhir. Di atas langit masih ada langit. Semoga Tuhan selalu menyertai langkah saya,”tegasnya.

Selain akan melaporkan JPU ke Komjak dan Jamwas, Ineke juga mengungkapkan siapa sosok yang diduga menjadi dalang dibalik perkara yang menjerat dirinya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.

Ia mengatakan, sosok yang diduga dalang dibalik laporan Direktur PT DDE Dju Ming ke pihak Kepolisian Polda Kepri adalah Ali Jambi Alias Tham Hai Lee (55 Tahun) seorang Warga Negara Singapura lahir pada tanggal 10 Februari 1969.

“Ali Jambi Alias Tham Hai Lee ini merupakan pemilik (owner) PT KAA dan perusahaan pelayaran/perkapalan PT ST dan PT LLP yang berbisnis di Batam.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Ineke Kartika Dewi Beberkan Kronologi Kasus yang Menimpanya – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top