BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian Polresta Barelang telah melakukan penggerebekan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone Centre, Simpang Lima Nagoya karena terindikasi terjadi tindak pidana perjudian, Sabtu (19/9/2015) malam.
Puluhan pemain dan karyawan serta barang bukti telah diamankan Kepolisian dari Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ironisnya tidak mudah untuk mengendus siapa pengusaha yang menjadi pemilik usaha gelper yang memiliki ratusan mesin gelper termasuk 2 mesin doraemon yang ditemukan Polisi saat penggerebekan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, pemilik usaha gelper Game Zone Centre diduga sama dengan pemilik gelper yang berada di lantai 2 Hotel Seruni yang digerebek Polda Kepri bulan oktober 2014 lalu.
“Lokasi itu yang punya KW dan AC,” ujar pengusaha gelper yang menolak namanya dipublikasikan.
Ia juga mengatakan bahwa untuk operasional di lokasi gelper, grup pengusaha ternama di Batam ini merekrut manager bernama AG,AL dan AH.
Selain pemilik usaha yang sama, ratusan mesin gelper yang digunakan di Game Zone Centre disinyalir sama dengan barang bukti mesin gelper Hotel Seruni yang sudah diputus Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin ketika dikonfirmasi mengaku bahwa penyelidikan kasus gelper Game Zone Centre masih terus dilakukan penyidik.
“Penyelidikan masih terus dilakukan. Dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan ke masyarakat,” ujar Asep kepada swarakepri.com, Selasa(22/9/2015) malam.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta menegaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelper Game Zone Center karena diduga kuat terjadi pertukaran uang.
“Berdasarkan informasi langsung dari personel dilapangan, kita melakukan penyelidikan. Sesuai dengan informasi yang diterima permainan ini diduga kuat terjadi pertukaran uang,” ujar Yoga kepada wartawan, Minggu(20/9/2015) sekitar pukul 00.30 WIB dilokasi kejadian.
Yoga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap modus yang dilakukan pengelola gelper Game Zone Centre ini untuk melakukan dugaan pertukaran uang dalam permainan yang ada.
“Kita sudah mengamankan puluhan orang pemain yang bermain di mesin Doraemon dan barang bukti berupa uang dari TKP,” ujarnya.
Menurut Yoga, mesin jenis Doraemon dalam peraturan BPM-PTSP Batam tidak diperbolehkan untuk dioperasikan.
Ketika disinggung mengenai adanya izin yang dimiliki pemilik lokasi Gelper Game Zone Centre, Yoga mengaku akan mengecek ke pihak BPM-PTSP Batam.
“Kita akan cek izinnya ke BPM, sesuai apa tidak!” tegasnya.
Dikatakannya dari lokasi kejadian pihaknya akan mengamankan 1 unit mesin doraemon untuk dibawa Mapolresta Barelang sebagai barang bukti, sedangkan 100-an lebih mesin lainnya akan tetap berada di TKP namun diambil PCB nya.
“Yang dibawa 1 unit mesin jenis Doraemon, sedangkan sisanya kita ambil PCB nya,” ujar Yoga sambil memastikan bahwa lokasi Gelper Game Zone Center akan dipasang garis Polisi. (red/rudi)