Tarigan : SK Walikota Batam Tidak Sesuai Undang-undang – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Tarigan : SK Walikota Batam Tidak Sesuai Undang-undang

Sidang Gugatan K-SPSI Melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang

BATAM – swarakepri.com : Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan bahwa Surat Keputusan(SK) Wali Kota tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.

“SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang dan keabsahannya juga tidak jelas,” ujar Tarigan kepada wartawan seusai sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam di PTUN Tanjungpinang, Kamis(22/10/2015) siang.

Ia menegaskan masa kepengurusan DPC KSPSI Batam sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2014 mereka tidak menggelar Konfercab, sehingga DPD KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan konfercab dalam waktu 1 bulan.

“Selama persiapan konfercap tersebut, DPC SPSI tidak diperbolehkan membawa nama SPSI ke instansi pemerintah maupun dan instansi lainnya,” ujarnya.

Selama 1 bulan lebih, lanjut Tarigan konfercab juga tidak kunjung dilakukan oleh pengurus sebelumnya, sehingga pada bulan Februari 2015 DPD KSPSI Kepri mencabut SK pengurus dan memberhentikan pengurus DPC SPSI yang sudah habis.

“SK DPD SPSI Kepri tersebut juga mengangkat Careteker Ketua SPSI Batam dan menunjuk saya sebagai sebagai Ketua,” jelasnya.

Setelah ditunjuk menjadi caretaker, pihaknya kata Tarigan langsung melayangkan surat kepada instansi terkait termasuk Disnaker kota batam.

“Dalam pembahasan susunan DPK dan LKS, Disnaker mengundang kita(Careteker) sampai batas waktu pembahasan akhir. Tetapi ketika rekomendasi, Disnaker justru memakai surat dari pengurus yang lama,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Kadisnaker Batam untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyarah.
“Upaya musyawarah tidak berhasil, Kadisnaker meminta kita melakukan PTUN,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat untuk ke Walikota Batam untuk melakukan klarifikasi dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Dua hari sebelum batas waktu juga tidak ada tanggapan dari walikota, tanggal 28 Agustus 2015 kami resmi memasukkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang,” jelasnya.

Tarigan juga menjelaskan bahwa gugatan mereka di PTUN tidak mempermasalahkan pembahasan yang ada di DPK, namun mempermasalahkan orang-orang duduk didalamnya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Mereka tidak berhak mewakili SPSI di DPK dan LKS,”tegasnya.

Meski demikian, Tarigan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota untuk membicarakan masalah ini.

“Jika gugatan ini kita menangkan bisa berakibat produk hukum dari DPK akan dicabut atau tidak sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN Tanjungpinang yang digelar hari ini, Kamis(22/10/2015) siang, agenda persidangan sudah memasuki eksepsi atau jawaban tergugat II interfensi atas gugatan penggugat(DPC KSPSI Batam).

Persidangan berikutnya akan kembali digelar hari Kamis(29/10/2015) mendatang.(red/rudi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top