KARIMUN – swarakepri.com : Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Nurdin Basirun yang ikut mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Kepri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 9 Desember mendatang.
“Untuk pengganti bupati secara otomatis adalah Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq. Undang-Undangnya pun jelas bahwa Wakil Bupati yang akan jadi Plt Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Arif Fadillah,Senin(10/8/2015)
Disinggung Aunur Rafiq turut serta meramaikan pertarungan pada Pilkada Kabupaten Karimun, Arif menilai dalam UU tidak diatur selagi Wakil Bupati yang ikut mencalonkan diri masih dalam satu wilayah atau kabupaten dan tidak berlaku jika dia mencalonkan diri di luar wilayah.
Mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diambil Aunur Rafiq, Arif Fadillah mengaku tinggal melanjutkan pekerjaan yang dalam perjalanan ABPD. “Pekerjaan itu kan sudah dikonsep dalam RPJM dan tinggal melanjutkan. Kalau sudah ada bupati defenitif baru dibuatkan RPJMD nya,” jelas Arif lagi.
Sementara Bupati Karimun Nurdin Basirun kata Arif, telah menyiapkan berkas pengunduran diri sejak ia mendaftar ke KPU Provinsi Kepri pada akir Juli lalu. “Jadi kita menyesuaikan dengan tahapanya. Kalau kata KPU tanggal sekian bupati sudah harus lepas jabatan ya harus dijalankan, kita sudah menyurati semuanya termasuk ke gubernur dan DPR juga,” ucapnya mengakhiri.(red/HK)