Terkait Rekomendasi Angka UMK Batam 2016
BATAM – swarakepri.com : Ratusan massa buruh dari Garda Metal FSPMI) dan Rajawali SP-LEM SPSI menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan angka Upah Minimum Kota(UMK) 2016 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota(DPK), Senin(9/11/2015) pukul 15.00 WIB di depan Kantor Wali Kota Batam.
“Kami datang kesini meminta Wali Kota Batam mengeluarkan SK untuk menaikkan upah pekerja,” ujar Eko, pengurus PUK Simano SPSI saat menyampaikan orasi.
Ia mengatakan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam telah bersusah payah untuk memperjuangkan upah pekerja tahun 2016.
“Bapak tidak tahu apa yang kami rasakan! Bapak Ingkar Janji..!!” ujarnya kesal menyikapi adanya dua versi angka UMK Batam 2016 yang dikirimkan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri.
Menurutnya usulan angka UMK yang disepakati DPK Batam sudah bagus tapi Wali Kota Batam justru merekomendasikan dua usulan angka ke Gubernur.
“Dengan seenaknya Bapak merekomendasikan dua angka UMK,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa usulan angka UMK Batam 2016 berdasarkan PP 78 adalah usulan dari Apindo. “Ada oknum-oknum pengusaha di Batam yang menginginkan upah pekerja tidak layak…!” jelasnya.
Aksi unjuk rasa selama tiga hari ini kata Eko dilakukan semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
“Tolong Bapak perjuangkan usulan UMK dari DPK dan cabut rekomendasi UMK berdasarkan PP 78,”harapnya.
Seperti diketahui Wali Kota Batam merekomendasikan dua usulan UMK Batam 2015 ke Gubernur Kepri yakni versi DPK Batam sebesar Rp 2.879.819 dan UMK versi PP 78 sebesar Rp 2.994.112. (red/rudi)