Terkait Perkara Gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia Melawan 17 Karyawannya
BATAM – swarakepri.com : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Tanjungpinang dalam perkara gugatan PT Wearsmart Textiles Indonesia melawan 17 orang anggota karyawannya(tergugat) disebut bertolak belakang, karena amar putusan yang dibacakan dalam persidangan berbeda dengan salinan putusan yang diperoleh.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Cabang SP TSK SPSI Kota Batam, Andi Jamaludin selaku kuasa dari para tergugat kepada AMOK Group, Selasa(1/12/2015) sore di Batam Center.
Atas adanya putusan yang bertolak belakang tersebut, Andi meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya.
“Kami telah melayangkan surat penolakan terhadap putusan tersebut ke PHI Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia juga mengaku pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa di PHI Tanjungpinang beberapa hari kedepan untuk menolak putusan yang bertolak belakang tersebut.
“Kami akan berunjuk rasa untuk menolak putusan itu,” tegasnya.
Dalam surat PUK SP TSK SPSI Batam nomor 023/PUK-WT/TSK/XI/2015 tanggal 12 November 2015 yang ditujukan kepada Ketua PHI Tanjungpinang yang diperoleh AMOK Group dijelaskan kronologis adanya perbedaan amar putusan yang dibacakan di persidangan tanggal 28 Oktober 2015 dengan salinan putusan yang diperoleh pihak tergugat pengadilan.
Sidang pembacaan putusan PHI dengan nomor perkara 45/Pdt-Sus-PHI/2015/PN Tpg tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua, Zulfadly didampingi oleh Bambang W Widodo dan Widiyono Agung Sulistiyo selaku Hakim Anggota. (red/AMOK Group)