Kejagung Jelaskan Soal Pengambilan Sampel Minyak Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejagung Jelaskan Soal Pengambilan Sampel Minyak Kapal MT Arman 114

Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar./Foto: IST

BATAM – Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan hasil kunjungan Badan Pemulihan Aset(BPA) dalam pelaksanaan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapal MT Arman 114.

Kegiatan pengambilan sampel minyak(Light Crude Oil) ini dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

“Hasil pengambilan sampel saat ini sedang dalam proses pengujian di laboratorium PT KPI(Kilang Pertamina Internasional) dengan jangka waktu proses sesuai dengan standard yang berlaku di PT KPI,”ujar Harli kepada SwaraKepri, Senin 10 Februari 2025 malam.

Ia menambahkan bahwa setelah hasil pengujian di Lab PT KPI diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian. Hasil pengujian akan digunakan dalam melakukan penilaian terhadap light crude oil tersebut.

“Setelah hasil pengujian diterima selanjutnya akan dilakukan penilaian, dan hasil pengujian tersebut akan digunakan penilai sebagai pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap barang rampasan berupa light crude oil,’pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung turun ke Batam untuk melaksanakan pendampingan pengambilan sampel Barang Rampasan Negara berupa Light Crude Oil yang berada di dalam Kapak MT Arman 114.

Pengambilan sampel minyak yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Sucofindo ini berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 3 hingga 5 Februari 2025.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negera atas terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya kunjungan BPA Kejagung RI ke Batam untuk pendampingan pengambilan sampel minyak di Kapal MT Arman 114.

“Bahwa memang benar dilakukan pengambilan sampel minyak di dalam Kapal MT Arman 114,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 3 Februari 2025.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kasus Penyelundupan Mikol Ilegal 1 Kontainer Inkrah, Jaksa Belum Eksekusi Putusan? – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top