JAKARTA – swarakepri.com : Tiga orang kru maskapai penerbangan Lion Air, yakni SH(34), MT(23) dan SR(20) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Banten karena tertangkap tangkan tengah mengkonsumsi sabu dan ganja di disebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (19/12/2015).
Selain ketiganya, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (32).
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memastikan, mereka ditangkap di satu lokasi di dalam kamar apartemen yang berada di Jalan Marsekal Suryadarma, Kota Tangsel.
“Jadi yang kami tangkap MT (23) pramugara, lalu pramugari SR (20) dan pilot SH (34),” ujar Buwas, Selasa (22/12/2015) dikantornya.
Dari tangan mereka, BNNP Banten menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. Meski demikian, Buwas enggan merinci jumlah barang haram yang diamankan dari para pelaku.
“Ada ganja dan sabu. Sementara masih terus dikembangkan dan bekerja sama dengan kepolisian terkait asal mula penggunaan barang ini dan jaringannya,” ujarnya.
Buwas juga memastikan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujarnya.(red/okz)