Pematangan Lahan di Bukit Kemuning Disorot, Siapa Pemilik PT.DCS? – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pematangan Lahan di Bukit Kemuning Disorot, Siapa Pemilik PT.DCS?

Pasir Hanyut ke Parit hingga dan Jalan Akibat Hujan, Minggu 25 Oktober 2026./Foto: FWB

BATAM – Kegiatan pematangan lahan dan tumpukan pasir(stockpile) oleh PT.Daliltani Cipta Selaras(DCS) di Kawasan Bukit Kemuning, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam masih menjadi sorotan. Polemik berawal dari warga setempat protes karena khawatir memicu longsor dan banjir lumpur saat hujan.

Li Claudia Chandra Sidak ke Lokasi

Protes warga tersebut direspon Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dengan melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi pada tanggal 23 September 2026.

Hasil sidak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat di Direktorat Pengawasan Insfrastuktur BP Batam, pada tanggal 24 September 2026.

Notulen Rapat di BP Batam 

Berdasarkan data Notulen Rapat Tindaklanjut Temuan Pekerjaan Pematangan Lahan PT.Daliltani Cipta Selaras pada 24 September 2026 yang diperoleh SwaraKepri, terdapat 6 poin kesimpulan dan tindak lanjut, diantaranya:

Pertama, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dilengkapi.

Kedua, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyampaikan gambar denah sistem drainase kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis sebagai bahan evaluasi pengendalian aliran permukaan pada lokasi yang memiliki potensi longsor.

Ketiga, PT. Daliltani Cipta Selaras agar melakukan pengamanan longsor, pengendalian air permukaan, serta menjaga fungsi saluran dan crossing, termasuk membantu pembersihan saluran kota dan bak kontrol.

Keempat, Stockpile pasir agar segera dipindahkan dari lokasi dan lokasi pemindahan dikonfirmasi kepada Direktorat Pengawasan Infrastruktur dan Pusat Perencanaan Program Strategis, dengan batas waktu pemindahan paling lama 2 minggu.

Kelima, PT. Daliltani Cipta Selaras agar menyesuaikan pemagaran dengan batas PL serta tidak melakukan penimbunan pada area saluran yang dapat mengganggu fungsi drainase.

Keenam, PT. Daliltani Cipta Selaras bersama masyarakat dan perangkat pemerintah setempat agar berkoordinasi dalam menjaga kebersihan saluran dan lingkungan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan dan mitigasi risiko di lokasi.

Tumpukan Pasir Belum Dipindahkan

Informasi dari lapangan, hingga Rabu 28 Oktober 2026, tumpukan pasir yang berada di lokasi belum dipindahkan oleh PT. Daliltani Cipta Selaras.

Pasir Hanyut ke Parit hingga dan Jalan Akibat Hujan

Tumpukan pasir (stockpile) diatas lahan milik PT Daliltani Cipta Selaras di kawasan Mangsang, Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, dilaporkan hanyut akibat hujan lebat pada Minggu 25 Oktober 2026) sore.

Material pasir tersebut mengalir ke parit hingga memenuhi sebagian badan Jalan Lintas Tanjung Piayu.

Ketua RW setempat, Supardi Arrayan, mengatakan hujan deras yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB menyebabkan pasir dari lokasi penumpukan terbawa aliran air.

“Hari Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB hujan lebat, pasir hanyut ke parit hingga ke jalan,” ujar Supardi.

Peristiwa ini menambah persoalan keberadaan stockpile pasir di kawasan permukiman tersebut. Sebelumnya, warga telah mengeluhkan aktivitas penumpukan pasir serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

BP Batam Segera Ambil Tindakan

Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan(BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa polemik pematangan lahan PT. Daliltani Cipta Selaras(DCS) dan Stockpile pasir di Kawasan Bukit Kemuning, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk menjadi atensi BP Batam.

“Sesuai informasi dari Direktorat terkait, maka akan diambil tindakan setelah koordinasi dengan semua pihak yang berkenaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Ia mengatakan bahwa bentuk tindakan yang akan diberikan akan dibahas dalam pertemuan yang digelar Selasa(hari ini) 27 Oktober 2026.

“Baru akan meeting besok, nanti kalau sudah ada hasil pertemuan saya info kembali,”pungkasnya.

Polda Kepri Segera Cek ke Lapangan

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa Ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait tumpukan pasir tersebut.

“Kami cek ya,”ujarnya singkat, Senin 26 Oktober 2026.

Tanggapan PT.DCS

Direktur PT.Daliltani Cipta Selaras, Teguh Girsang ketika dikonfirmasi soal asal usul pasir tersebut mengaku masih terkendala waktu untuk memberikan klarifikasi.

“Pak Izin, saya masih terkendala waktu untuk saat ini, kalau terkait pasir bisa ke humas atau pemilik pasir langsung pak,”ujarnya, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Siapa Pemilik PT.DCS? 

Berdasarkan penelusuran melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum RI, diketahui Akta perubahan PT.Daliltani Citpa Selaras diterbitkan pada 22 Juli 2026, dengan Jenis perseroan PMDN Non Fasilitas.

PT.DCS memiliki 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(BKLI), diantaranya Konstruksi Konvensional Gedung Hunian, Konstruksi
Konvensional Gedung Perkantoran, Konstruksi Konvensional Gedung Industri, Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Konvensional Gedung Kesehatan, Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan.

Selanjutnya, Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan, Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan Olahraga, Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian,Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa.

Modal Dasar, Harga per lembar saham Rp1.000.000, jumlah lembar saham 8000, total Rp8.000.000.000.

Modal Ditempatkan, Harga per lembar saham Rp1.000.000, jumlah lembar saham 5200, total Rp5.200.000.000. Modal Disetor, Rp5.200.000.000 dalam bentuk uang.

Sementara itu Pengurus dan Pemegang Saham, diantaranya AL sebagai Direktur, jumlah lembar saham 520, total Rp520.000.000. RS sebagai Komisaris, jumlah lembar saham 4680, total Rp4.680.000.000./FWB/RD

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!