BATAM – Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam bulan November 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengungkapkan bahwa hingga saat ini eksekusi mikol 1 kontainer tersebut belum dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Informasi yang kami terima eksekusi belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 14 April 2025.
Tiyan menjelaskan bahwa petunjuk pimpinan yang dimaksud berjenjang hingga ke Kejaksaan Agung.
“Ke Kejagung, berjenjang(petunjuk pimpinan),” ujarnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf Ketika dikonfirmasi soal petunjuk pimpinan yang berjenjang tersebut menganjurkan media untuk konfirmasi ke Kejari Batam.
“Konfirmasi ke (Kejari)Batam saja, karena Batam eksekutornya,”ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, Tiyan menyampaikan petunjuk pimpinan yang dimaksud adalah untuk dilakukan pemusnahan.
“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”tegasnya.
