LINGGA – Polres Lingga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus konflik lahan yang terjadi di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan.
“Saat ini, kami sudah menahan empat orang yang kami duga terlibat dalam tindak pidana ini. Inisial MR dan tiga rekan lainnya, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berada dalam tahanan,” kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Pahala menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, termasuk membawa senjata tajam, mengancam warga, dan merusak tanaman sawit yang merupakan milik pelapor.
“M bersama tiga orang lainnya datang ke lokasi, ada yang membawa parang, ada yang melakukan ancaman, dan ada juga yang merusak pohon sawit yang ada di sana,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh dua warga Desa Tinjul, yaitu Amren dan Abu Bakar. Mereka melaporkan dugaan pengancaman serta perusakan lahan yang telah di kelola selama bertahun-tahun. Laporan mereka diterima Polres Lingga pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Amren, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002, mengatakan bahwa dirinya dan Abu Bakar sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, baik di tingkat desa maupun melalui Polsek Singkep Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Amren saat diwawancarai oleh awak media.
Sebagai bukti sah atas kepemilikannya, Amren menunjukkan sejumlah dokumen yang lengkap, seperti surat kuasa, akta jual beli, sertifikat hak pakai, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sementara Kuasa hukum Amren dan Abu Bakar, Agustinus SH, MH, juga memberikan keterangan terkait langkah hukum yang telah diambil. Ia berharap agar proses penyidikan kasus ini dapat berlangsung secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap Polres Lingga dapat menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan adil, agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Agustinus./r
