KARIMUN – Status lahan yang berlokasi di Coastal Area, Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Karimun milik pengusaha berinisial Ag diduga bermasalah dan belum jelas perizinannya.
Ironisnya, meski status lahan berukuran 30×30 meter tersebut masih belum jelas, pemiliknya kini telah membangun pujasera.
Ketua RT setempat, Iswanto mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah milik KH, warga negara Singapura yang telah menjadi warga negara Indonesia. KH menggarap lahan tersebut pada tahun 1998 seluas 250×75 meter.
“Ini sangat janggal pak, kami aja warga Tebing cuma bisa menggarap 50×50 meter, masa dia warga negara asing bisa menggarap 250×75 meter? dan belum lagi surat yang dimiliki Hermanto penuh kejanggalan,” ujarnya, Sabtu(23/1/2016).
Dikatakannya bahwa saat dilakukan pengecekan dilokasi pada tanggal 24 Agustus 2015 bersama staf kelurahan dan masyarakat, luas lahan yang ada berbeda dengan luas lahan yang tertulis dalam dalam surat.
“Dalam surat yang dimiliki KH tertulis 250×75 meter, tapi setelah dilakukan pengukuran luas lahan hanya 108,5 meter. Terdapat selisih yang cukup jauh,”ujarnya.
Ketika hal tersebut ditanyakan, KH berdalih dan dengan menyebut sisa lahan telah dibagi dan sudah dibuat pernyataan dengan AL.
“Ini sangat janggal, karena antara KH, AL dan AG melakukan kesepakatan tanpa diketahui oleh saya selaku RT dan masyarakat,” jelasnya.
Dan yang lebih janggal lagi lanjut Iswanto, surat keterangan ganti rugi No: 65/593/2002 atas nama MR tidak sesuai dengan sempadan karena almahrum SA pada tahun 2000 telah meninggal dunia.
“Dalam surat tahun 2012, masih ada tandatangan almarhum SA. Hal itu dikuatkan dengan Surat Tanda Kematian No.17/SKK-RSBT/X/2000,”jelasnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat didudukan kembali, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.Saat berita ini diunggah pengusaha berisial Ag dan KH belum berhasil dikonfirmasi.
(red/bes)